Danramil 0824/03 Kalisat Jadi Pembina Upacara SMPN 1, Ajak Pelajar Melatih Disiplin Diri dan Taat Tata Tertib

    Danramil 0824/03 Kalisat Jadi Pembina Upacara SMPN 1, Ajak Pelajar Melatih Disiplin Diri dan Taat Tata Tertib

    JEMBER - Upacara bendera setiap hari Senin, dilakukan secara rutin oleh sekolah-sekolah dalam memupuk rasa cinta tanah air, seperti yang dilakukan oleh Sekolah Menengah Pertama Negeri  1 (SMPN 1) Kalisat.

    Kegiatan upacara bendera di SMPN 1 Kalisat tersebut dengan petugas upacara siswa-siswi sekolah tersebut, dan Inspektur Upacara Danramil 0824/03 Kalisat Kapten Inf Bambang Hari M. Dalam mendukung program Aparat Teritorial (Apter) Masih Sekolah.

    Kegiatan Upacara Bendera diikuti oleh Kepala sekolah Hadrianus S Hadi beserta para dewan guru SMPN 1 Kalisat

    Usai kegiatan Hadrianus Hadi menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bagus sekali dan kami bersama dewan guru sangat mendukung, program TNI masuk sekolah ini, karena adik-adik ini sebagai generasi penerus tidak hanya memerlukan ilmu pengetahuan sesuai kurikulum, namun perlu wawasan lain, terutyama wawasan kebangsaan, kedisiplinan dan lain-lain. 

    Dalam amanat Pembina Upacara Kapten Inf Bambang Hari M, mengajak adik-adik untuk membiasakan tertib, disiplin dan rajin belajar.

    Mematuhi tata tertib sekolah, menghindari pelanggaran sekecil apapun, disiplin dan pandai membagi waktu belajar dan kegiatan lainnya serta rajin belajar. Agar kalian kelak menjadi generasi yang cerdas dan berkualitas. Jelas Danramil.

    Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso menyikapi kegiatan jajarannya tersebut dalam konfirmasinya menyatakan, bahwa kegiatan tersebut dalam mendukung Apter masuk sekolah, saya sangat berterima kasih kepada pihak sekolah yang telah bersinergi dalam memberikan pembekalan kepada pelajar generasi bangsa. Jelasnya. (Siswandi)

    kodim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Muspika Kalisat Hadiri Gerakan Nasional...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0824/03 Kalisat Berikan Materi PBB...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami